share materi serta tugas kuliah, or anything but still positively

Archive for Juli, 2014

“Definisi HAM dan Kasus Pelanggaran HAM”

HAK ASASI MANUSIA

A. Definisi konseptual tentang HAM

Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau “Universal Declaration of Human Rights”.

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut :
a. HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
(David Beetham dan Kevin Boyle)
b. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
(Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
c. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.
(C. de Rover)
d. HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
(Austin-Ranney)
e. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
(A.J.M. Milne)
f. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
(Franz Magnis Suseno).
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
a. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
c. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Hak Asasi Manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.
Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM, yaitu :

a. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:

1) hak untuk membentuk serikat pekerja,
2) hak atas pendidikan,
3) hak atas pekerjaan,
4) hak atas pensiun, dan
5) hak atas hidup yang layak.

b. Hak sipil dan politik, meliputi:

1) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
2) hak untuk hidup;
3) hak untuk berserikat;
4) hak atas kebebasan dan persamaan;
5) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
6) hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
7) hak kebebasan berkumpul secara damai.

Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam, yaitu :

a. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
b. Hak asasi politik (political rights)
c. Hak asasi pribadi (personal rights)
d. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
e. Hak asasi ekonomi (proverty rights).

Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai berikut :

a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
c. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
d. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
e. Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
D. Sejarah Perkembangan HAM

1. Sejarah perkembangan HAM di dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17 merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
a. Piagam Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John Lackland dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal, yaitu hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, yaitu Franklin D. Roosevelt.

The Four Freedoms atau keempat macam kebebasan itu meliputi :

a. Kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
b. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
c. Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
d. Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia, yaitu :

a. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
c. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.

Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia.
PBB pada tanggal 10 Desember 1948 telah mencanangkan “Declaration Universal of Human Rights” (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.

Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia, antara lain dijabarkan dalam:

a. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1993;
d. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981;
e. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.

2. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

Sejarah perkembangan HAM di Indonesia sudah terjadi semenjak Indonesia masih belum merdeka. Pemikiran-pemikiran HAM di Indonesia bermula dari organisasi-organisasi masyarakat yang dibentuk pada saat zaman penjajahan, contohnya Boedi Oetomo. Pemikiran tentang ham yang ada dalam organisasi ini adalah HAM untuk berserikat dan mengemukakan pendapat. Selain Boedi Oetomo, masih banya organisasi masyarakan yang menjadi cikal bakal pemikiran HAM di Indonesia, diantaranya ada Perhimpunan Indonesia yang berpikiran tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, Sarekat Islam tentang hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial, Indische Partij tentang hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak merdeka. Lalu berlanjut pada masa kemerdekaan Indonesia. Pada awal kemerdekaan, pemikiran tentang HAM masih tentang hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Pada tahun 1960-an, HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena pada saat itu terjadi pemasungan HAM rakyat, yaitu hak sipil dan hak politik. Pada tahun 1967, ada beberapa orang yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pengadilan HAM di Indonesia. Pada tahun 1970, HAM di Indonesia mengalami kemunduran lagi karena pada saat itu HAM tidak lagi dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Pada akhir masa orde baru tahun 1998, terjadi kasus pelanggaran HAM yang cukup besar di Indonesia, tepatnya pada saat kejatuhan presiden Soeharto, yaitu Tragedi Trisakti. Kini, HAM dilindungi oleh undang-undang, dihormati, dan ditegakkan dimanapun dan kapanpun, walaupun masih banyak kasus pelanggaran HAM di negeri ini.

Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945)
Di dalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia sebetulnya sudah ada, hanya saja berbeda-beda penekanannya.
Sebelum amendemen
Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia yang tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 sebagai berikut :
a) Pembukaan UUD RI Tahun 1945 Alinea I yang berbunyi: “… kemerdekaan adalah hak segala bangsa …”.
b) Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945: Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal-pasal ini mencantumkan hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat (1) dan (2)); jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya (Pasal 29 ayat (2)); hak untuk membela negara (Pasal 32); hak berekonomi (Pasal 33 ayat (1) sampai dengan (3)); dan hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara (Pasal 34).
2) Setelah amendemen keempat tahun 2002
Rincian tentang macam hak asasi manusia dalam UUD 1945 menjadi lebih banyak dan lengkap. Di samping pasal-pasal terdahulu yang masih dipertahankan, dimunculkan pula bab baru yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya (Pasal 28A sampai dengan 28J). Jadi, ada perubahan letak dan penambahan pasal ketentuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dari sebelum dan sesudah diamendemen.
Misalnya, Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” yang semula tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) diletakkan dan ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3) (semula Pasal 27 ini hanya ada 2 ayat). Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara dengan bunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.”

Usaha-usaha penegakan HAM

1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu.
Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
a) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci menjadi 22 tugas dan kewenangan. Lebih lanjut tugas dan kewenangan tersebut dapat dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999 Pasal 89.
Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
2) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan contoh pelanggaran HAM berat (Pasal 7).
Genosida
Usaha sistematis untuk menghabisi suatu kaum atau suku bangsa oleh suku bangsa lain disebut genosida. Tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini adalah yang paling mengerikan dan membahayakan bagi kehidupan suatu bangsa.
Contoh tindakan genosida terjadi pada Perang Dunia II ketika Adolf Hitler yang kala itu menjadi penguasa Jerman hendak menghilangkan hak hidup bangsa Yahudi. Ribuan orang Yahudi mati di kamp-kamp konsentrasi. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama disebut kejahatan genosida (Pasal 6).

Kejahatan Genosida dilakukan dengan cara :
(1) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya kelahiran di dalam kelompok,
(2) membunuh anggota kelompok,
(3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
(4) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dan
(5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b) Kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity)
Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan.
Sebagai contoh, kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975–1979). Serangan kejahatan kemanusiaan tersebut menimbulkan:
(1) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional;
(2) penyiksaan;
(3) pembunuhan;
(4) penghilangan orang secara paksa;
(5) pemusnahan;
(6) perbudakan;
(7) pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa;
(8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
(9) kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
(10) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentukbentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
1) Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 26 tahun 2000.2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan.

Pendekatan dalam upaya penegakan HAM

Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan.
Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan
Penegakan melalui pencegahan Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut :
a) Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
b) Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM.
Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen (misalnya, Komnas HAM) maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi non-pemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM).
c) Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar.
d) Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.
2) Pendekatan melalui penindakan
Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut :
a) Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini.
b) Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting.
c) Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen.
d) Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
e) Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting.

Kasus Pelanggaran HAM

Kasus Marsinah
Marsinah (10 April 1969 – Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.

 

 

Daftar Pustaka
http://www.geschool.net/dandy/blog/sejarah-ham-di-dunia-dan-di-indonesia
http://arifkrahman.guru-indonesia.net/artikel_detail-32839.html

 

“ Keterkaitan Identitas Nasional dengan Globalisasi dan Integrasi Nasional, serta Revitalisasi Pancasila sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional ”

A. KETERKAITAN IDENTITAS NASIONAL DENGAN GLOBALISASI

1. IDENTITAS NASIONAL

a. Hakikat Identitas Nasional
Pengertian Identitas
• Ciri – ciri, tanda – tanda, jati diri yang menandai suatu benda atau orang.
• Ciri: ciri fisik dan ciri non fisik
• Identitas ada yang melekat sejak lahir ada yang diperoleh melalui tindakan

Identitas adalah pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalam suatu golongan yang dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri – ciri yang merupakan suatu kesatuan bulat dan menyeluruh, serta menandainya sehingga dapat dimasukkan dalam golongan tersebut” (Parsudi Suparlan: 1999)
Contoh: Polisi, Gender, dll.

Fungsi identitas nasional
Kenapa sebuah bangsa memerlukan Identitas?
• Identitas diperlukan dalam interaksi antar bangsa (baik individu maupun kelompok/negara)
• Identitas nasional sebuah bangsa menentukan status dan peranan bangsa tersebut di dunia Internasional
• Pola interaksi antar identitas dalam suatu masyarakat bangsa menunjukkan struktur sosial masyarakat tersebut.
Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama kebudayaan dan bahasa.

1. Suku Bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialeg bahasa.

2. Agama
Bangsa Indonesia di kenal sebagai masyarakat agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang dinusantara adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buda, dan Kong Hu Cu.agama Kong Hu Cu pada masa.
Orde Baru tidak di akui sebagai agama resmi Negara. Tetapi sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi Negara di hapuskan.

3. Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan secara kolektif di gunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman bertindak (dalam bentuk kelakuan dan bentuk-bentuk kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Intinya kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai etika dan moral, baik yang tergolong sebagai edeal atau yang seharusnya (world view) maupun yang operasional dan actual didalam kehidupan sehari-hari (ethos).

4. Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bisa dipahami sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsure-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis.
Setelah kemerdekaan, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dahulu dikenal dengan sebutan bahasa melayu yang merupakan bahasa penghubung (linguafranca) berbagai etnis yang mendiami kepulauan nusantara. Selain menjadi bahasa komonikasi diantara suku-suku di nusantara, bahasa melayu juga menempati posisi bahasa transaksi perdagangan internasional dikawasan kepulauan di nusantara yang digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia dengan para pedagang asing.

GLOBALISASI

Menurut asal katanya, kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Jan Aart Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
 Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
 Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
 Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
 Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
Adanya Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka atau tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Ini semua merupakan ancaman, tantangan dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi, dan berinovasi di segala aspek kehidupan.
Di Era Globalisasi pergaulan antar bangsa semakin ketat. Batas antar negara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antar bangsa yang semakin kental itu akan terjadi proses alkulturasi, saling meniru dan saling mempengaruhi antara budaya masing-masing. Yang perlu kita cermati dari proses akulturasi tersebut apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa Indoensia. Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua faktor yaitu :
1) Semakin menonjolnya sikap individualistis yaitu mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, hal ini bertentangan dengan azas gotong-royong.
2) Semakin menonjolnya sikap materialistis yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Bila hal ini terjadi berarti etika dan moral telah dikesampingkan.

IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI

Secara harfiah identitas adalah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada sesuatu atau seseorang yang membedakannya dengan yang lain, baik fisik maupun non fisik. Identitas Nasional adalah identitas yang melekat pada kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan fisik seperti budaya, agama, dan bahasa atau yang bersifat non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Secara teoritis, seperti dikatakan Koento Wibisono, pengertian identitas pada hakekatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tersebut maka suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
Dengan demikian Identitas Nasional suatu bangsa adalah ciri khas yang dimiliki suatu bangsa yang membedakannya dari bangsa lainnya. Namun demikian proses pembetukan Identitas Nasional bukan merupakan sesuatu yang sudah selesai, tetapi sesuatu yang terbuka dan terus berkembang mengikuti perkembangan jaman. Akan terjadi pergeseran nilai dari identitas itu sendiri apabila identitas itu tidak dapat dijaga dan dilestarikan, sehingga mengakibatkan identitas global akan mempengaruhi nilai identitas nasional itu sendiri.
Globalisasi,sebuah kata yang mengandung makna sangat luas dan akibatnya sangat berpengaruh terhadap dunia global. Gelombang globalisasi memasuki dunia tanpa mampu dibendung. Ia menjadi alat pengubah yang sangat cepat dan hebat bagi dunia. Semua negara di dunia merasakan dampak globalisasi tanpa kecuali. Lalu bagaimana dampak yang dialami Indonesia? Apa kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia?
Globalisasi telah menyerang Indonesia. Terdapat tiga aspek mendasar pengaruh globalisasi ini meliputi pasar bebas (perdagangan), industrialisasi, dan pergeseran kebudayaan.
Pasar bebas merupakan ciri khas globalisasi. Pasar bebas dapat membinasakan siapa saja yang tidak mampu bertahan. Ini mencirikan bahwa pasar bebas membawa aspek liberalis dalam pelaksanaannya. Yang kaya semakin kaya, sementara yang miskin semakin miskin, terbentuk suatu jurang kesenjangan ekonomi dan sosial yang dalam. Jelas ini berbeda dengan nilai-nilai bangsa dan negara Indonesia. Seharusnya bangsa Indonesia membangun perekonomian berdasarkan pada asas kekeluargaan sesuai yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan perekonomian harus berjalan seimbang bagi seluruh rakyat sehingga dapat tercapai kemakmuran yang merata. Namun, dengan adanya desakan globalisasi dalam wujud pasar bebas ini, asas kekeluargaan menjadi terabaikan. Swasta semakin egois mengikuti arus pasar bebas, sementara mereka yang tidak dapat mengikuti terlindas dan semakin sengsara. Jika demikian, dimanakah rasa persatuan dan kekeluargaan kita?
Indikator lain dari globalisasi adalah industrialisasi. Industri menjamur di Indonesia, di setiap daerah, di setiap tempat, bahkan perumahan pun disita untuk pembangunan industri. Industri telah menjadi senjata bagi para swasta untuk memajukan perekonomiannya sendiri tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya. Mulai dari mengagung-agungkan modal asing, mengeksploitasi para buruh, hingga tak peduli dengan pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkannya. Apa yang akan terjadi dengan bangsa ini jika hal ini berlangsung terus? Perlu adanya suatu perubahan besar dalam pembangunan industri Indonesia demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain menjadi semakin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundering), peredaran dokumen keimigrasian palsu dan terorisme. Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung tinggi mulai memudar. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat dibendung maka akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek kehidupan bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai identitas nasional.
Pergeseran budaya Indonesia menuju ke budaya barat juga merupakan dampak dari globalisasi. Begitu banyak perubahan sikap dan perilaku bangsa yang semakin memperburuk citra Indonesia. Sebut saja seks bebas dan perilaku masyarakat yang bangga jika bisa membeli barang impor. Lunturnya warisan budaya dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia itulah yang terjadi saat ini.
Tidak dapat dipungkiri. Indonesia harus mengikuti arus globalisasi. Namun, kita harus mengambil sisi positifnya dan menekan sisi negatif globalisasi. Dengan memegang teguh nilai-nilai berbangsa dan bernegara, kita pasti dapat mengikuti arus tanpa hanyut ke dasar yang dalam.

Apapun pasti punya dua sisi yaitu negatif dan positif, pengaruh Globalisasi terhadap identitas nasional.
a. Negatif :
– akulturasi yang berlebihan
– internasionalisme
– plagiat budaya oranglain
– kacang lupa kulitnya
b. Positif :
– Lebih cinta tanah air karena ternyata negara kita punya banyak potensi dan bisa dibanggakan di mata dunia
– sosialisasi id nasional
– mengenalkan budaya sendiri
– ikut dalam pembangunan masyarakat dunia dan berandil dalam setiap pengambilan keputusan sehingga kita tdk akan dirugikan

Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.

B. KETERKAITAN IDENTITAS NASIONAL DENGAN INTEGRASI NASIONAL INDONESIA

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Sedangkan Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Antara Integrasi nasional dan identitas nasional negara Indonesia sangatlah tekait. Mengapa? Karena Indonesia terdiri dari berbagai macam suku yang disatukan melalui persatuan dibawah bendera merah putih dan ‘Bhineka Tunggal Ika’ melalui proses ini terjadi proses integrasi nasional dimana perbedaan yang ada dipersatukan sehingga tercipta keselarasan. Persatuan dari kemajemukan suku inilah yang menjadi salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain. Sehingga adanya kompleksitas perbedaan suku yang bersatu di Indonesia dijadikan sebagai identitas bangsa sebagai bangsa yang majemuk yang kaya akan suku, tradisi dan bahasa dalam wujud semboyang ‘Bhineka Tunggal Ika’, berbeda-beda tapi tetap satu jua. Jadi, antara integrasi nasional dan identitas nasional memiliki keterkaitan, karena dalam hal ini, di Indonesia Integrasi nasional di jadikan sebagai salah satu identitas nasional dimana konsep ‘Bhineka Tunggal Ika’ yang merupakan hasil dari integrasi nasional dijadikan sebagai identitas nasional, semboyang ini tidak akan pernah ada di negara lain, semboyang ini hanya ada di Indonesia dan menjadi identitas bangsa yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lainnya.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multi dimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa dan sebagainya. Sebenarnya upaya membangun keadilan, kesatuan dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik disamping upaya lain seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dan mekanisme parlemen.
Dengan demikian upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman dan tentram. Jika melihat konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat dan Papua merupakan cermin dan belum terwujudnya Integrasi Nasional yang diharapkan. Sedangkan kaitannya dengan Identitas Nasional adalah bahwa adanya integrasi nasional dapat menguatkan akar dari Identitas Nasional yang sedang dibangun.

C. REVITALISASI PANCASILA SEBAGAI PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL

Karakteristik masyarakat yang hidup di kota-kota besar Indonesia berbeda dengan orang-orang yang hidup di pedesaan. Ini terlihat dari aktifitas yang mereka jalani dalam keseharainnya. Rutinitas diperkotaan sangatlah jauh dengan pedesaan. Dampaknya pun dapat berakibat pada aspek ekonomi, adat, dan budaya.
Namun yang menjadi permasalahan terhadap perbedaan nyata ialah identitas diri. Unsur identitas sendiri terdiri dari suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman sehingga diberi seloka Bhineka Tunggal Ika Tanhana Dharma Mangrwa. Secara harfiah dapat diartikan. Berbeda-beda tetapi satu jua atau diantara puspa ragam adalah kesatuan.
Bukanlah lagi perbedaan antarsuku lagi yang menjadi topik perbincangan, tetapi moralitas kota dan pedesaan. Kebanyakan masyarakat kota kurang adanya kesadaran diri dalam berkontribusi. Moralitas, etika, religius jarang ditemui oleh mereka yang selalu merasa diri benar. Terkecuali pada orang-orang besar yang bisa membantu faktor ekonomi seseorang.
Lain halnya lagi dengan pedesaan, mereka masih aktif gemar bergotong royong. Adat daerahpun tetap dipertahankan. Budaya yang mereka cintai senantiasa terjaga dan terealisasikan. Kecintaan pada Tuhanpun selamanya ada selama keimanan mereka ada.
Perbedaan tersebut dapat direvitalisasi melalui kesadaran diri terhadap identitas nasional dengan menjunjung nilai Pancasila. Revitalisasi Pancasila sebagai manifestasi identitas nasional yang semestinya diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral. Moralitas merupaka bagian dari revitalisasi yang dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya untuk mengubah semua segi dan sendi kehidupan.
Dalam merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional hendaknya dikaitkan dengan wawasan spiritual, akademis, kebangsaan, dan mondial. Spiritual, berkaitan dengan moral, etika, dan religius. Sikap seperti ini dapat menunjang pribadi seseorang menjadi lebih baik. Andai kata seseorang tidak memiliki sikap etik dalam dirinya dapat berdampak buruk pada dirinya. Misalnya dikucilkan dari masyarakat, tidak mendapatkan perhatian lebih, dan sedikitnya masyarakat yang ingin bersosialisasi.
Akademis, untuk merubah kerangka sumber daya manusia (SDM) yang bukan sekedar instrument melainkan sebagai subyek pembaharuan dan pencerahan. Hal ini menunujukkan bahwa nilai akademisi yang dilihat bukanlah ditinjau dari prestasi saja akan tetapi ditunjang dengan adanya bentuk kontributif dan aplikatif.
Kebangsaan, untuk menumbuhkan kesadaran nasionalisme. Kesadaran ini dapat diterapkan dalam pergaulan antarbangsa. Potensi pribadi di luar sana dapat ditumbuhkembangkan, tetapi pastinya tidak lupa dengan negeri sendiri. Alangkah baiknya apabila potensi yang sudah diperoleh diterapkan di Indonesia demi terwujudnya nasionalisme diri terhadap bangsa.
Mondial, untuk menyadarkan bahwa manusia harus siap menghadapi dialektika perkembangan dalam masyarakat dunia yang “terbuka”. Sehubungan dengan dampak dan pengaruh perkembangan iptek yang bukan sekedar prasarana, melainkankan menjadi sesuatu yang substansif. Namun ini dapat dijadikan peluang dan tantangan untuk berkarya guna untuk umat manusia.
Pemberdayaan identitas nasional dapat dieksplorasikan meliputi realitas, idealis, dan fleksibelitas. Manusia menjadikan rasio sebagai mitos, kesahihan tradisi dapat dikritisi demi masa depan lebih baik. Nilai-nilai budaya yang diajarkan nenek moyang tidak hanya diwarisi sebagai barang sudah “jadi”, tetapi harus diperjuangkan dan ditumbuhkan dalam dimensi ruang.
Melalui revitalisasi pancasila sebagai wujud pemberdayaan identitas nasional ini, sebagai kritik sosial terhadap berbagai penyimpangan yang melanda masyarakat dewasa ini. Guna untuk membentuk jati diri bangsa. Misalnya gotong royong, persatuan dan kesatuan, serta saling menghargai dan menghormati. Dengan seperti ini dapat mempererat persatuan bangsa.
Tindakan seperti dapat dijadikan sebuah gerakan kecil yang muncul dalam diri kita pribadi. Tidak hanya untuk orang-orang dewasa, tetapi pada anak remaja pun harus sudah diterapkan. Kebangkitan suatu negara ditinjau seberapa banyak pemuda yang siap membantu negaranya dalm mengatasii berbagai hal. Minimalnya dengan mengayomi atau memperdalam butir-butir dan fungsi pancasila baik di perkotaan maupun pedesaan.

DAFTAR PUSTAKA

http://akumagnae.tumblr.com/post/19108136118/identitas-nasional-dan-globalisasi
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&ved=0CFcQFjAF&url=http%3A%2F%2Fwpurwanis.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F35246%2FModul%2B4%2BPkn.doc&ei=TLUYU-H9A6WG0AG6zYH4Cw&usg=AFQjCNFzYwsIugqXdhu71fMP2_oMerY77Q&sig2=toZSlRn3-1Ol8SVyn4JZgw&bvm=bv.62577051,d.dmQ

Klik untuk mengakses 3.-Identitas-Nasional.pdf

http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi

Perencanaan Budidaya Ikan Sidat

“PERENCANAAN BUDIDAYA IKAN SIDAT”

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “DASAR-DASAR MANAJEMEN”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Dasar-dasar Manajemen di program studi Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan di Universitas Padjajaran. Selanjutnya Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengajar selaku dosen pembimbing mata kuliah Dasar-dasar Manajemen dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya Penyusun menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Konsumsi ikan sidat di Indonesia masih bisa dibilang kurang, mereka masih menganggap aneh atau baru terhadap ikan sidat. Orang Indonesia lebih memilih dan mengenal belut daripada ikan sidat, padahal kandungan protein dalam ikan sidat tidak kalah dengan belut.
Penelitian kedokteran modern menemukan bahwa kandungan vitamin dan mikronutrien dalam ikan sidat sangat tinggi, diantaranya vitamin B1 25 kali lipat dari susu sapi, vitamin B2 5 kali lipat dari susu sapi, vitamin A 45 kali lipat disbanding susu sapi, zinc 9 kali lipat dari susu sapi, asam lemak omega 3 tinggi 10 gr/100 gr, gizi tinggi, kaya protein, vitamin D dan E serta asam lemak amino lemak ganggang, dan asam ribonukleat.
Mempunyai rentang salinitas yang tinggi sangat tinggi. Selain itu manfaat ikan sidat dalam kesehatan seperti menurunkan lemak jenuh dalam darah, mencegah dan menghindari penyakit atroklorosis, juga sebagai penambah energy bagi tubuh.

1.2 Visi dan Misi

1.2.1 Visi
• Menjadikan ikan sidat sebagaiikan yang dapat di budidayakan secara massal
• Menjadikan bdidaya ikan sidat sebagai factor utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
• Menjadikan ikan sidat sebagai komoditas ekspor utama dalam meningkatkan devisa Negara
• Memerikan pengaruh kepada petani budidaya untuk membudidayakan ikan sidat
• Memanfaatkan potensi suberdaya ikan sidat untuk pengembangan wilayah pesisir
• Menjadikan ikan sidat sebagai salah satu makanan yang digemari masyarakat

1.2.2 Misi
• Memberikan wawasan tentang bagaimana budidaya ikan kepada masyarakat dengan baik dan benar
• Menigkatkan produktivitas ikan sidat dengan mengolahnya
• Menigkatkan pengolahan ikan sidat menjadi bahan jadi dalam enigkatkan devisa Negara
• Mengembangkan industry budidaya ikan sidat untuk mensejaherakan masyarakat pelaku usaha budidaya

1.3 Maksud dan Tujuan

1.3.1 Maksud
Melalui kelompok ini diharapkan usaha perikanan budidaya di kelas semakin berkembang dan membawa dampak perubahan yang baik.

1.3.2 Tujuan
• Untuk mengetahui tahap-tahap budidaya yang ada di Indonesia
• Agar mengetahui jenis-jenis ikan sidat
• Agar dapat membudidayakan ikan sidat yang baik dan benar.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Perencanaan Program Pembuatan Budidaya Ikan Sidat

2.1.1 Penentuan Daerah / Tempat Pembuatan Kolam
Ikan sidat merupakan salah satu ikan yang sampai saat ini masih belum bisa dibudidayakan dalam artian dikembangbiakkan. Untuk sekarang atau saat ini, ikan sidat hanya bisa dibudidaya pembesaran saja dengan mengambil benih atau bibitnya dari sungai atau muara.
Daerah atau tempat disini merupakan daerah yang akan dipakai untuk proses pembudidayaan misalnya dataran rendah, dataran tinggi, atau yang lainnya. Hal – hal yang harus diperhatikan yaitu suhu dan hal lainnya. Penempatan pembudidayaan sebaiknya dilakukan di tempat yang mendekati sungai dan suhu yang tidak terlalu rendah.

Dari tempat pembudidayaan menuju sungai kurang lebih 25 – 100 m. untuk meminimalisir terjadinya abrasi (pengikisan tanah akibat arus sungai), maka ditempatkanlah jarak sekitar 20m. selain itu, supaya tidak terlalu jauh ketika akan membuat saluran air atau ketika akan menggunakan pompa air untuk mengambil air. Adapun suhu yang baik untuk proses budidaya adalah sekitar 29 – 31°C.

2.1.2. Pembuatan Kolam
Pembuatan kolam ikan sidat merupakan aspek prnting dalam pembudidayaan ikan sidat. Adapun kriteria pembuatan kolamnya adalah :
1. Ukuran kolam sebaiknya 2 x 7 x 0,7 m (dilapisi plastic atau terpal).
2. Kedalaman air 40 cm.
3. Keadaan air harus mengalir ataupun diputar dengan pompa air
4. Keadaan oksigen

Catatan :
Jika kolam terbuat dari tanah harus dilapisi plastik atau terpal, jika kolam terbuat dari semen tidak diharuskan untuk memakai terpal atau plastik.
Dikarenakan ikan sidat merupakan ikan yang belum bisa dikembangbiakkan oleh manusia (pembudidaya), maka pembudidayaan dilakukan dengan cara menangkap larva ikan sidat di sungai atau sekitar muara. Maka jumlah kolam pembudidayaan ikan sidat tidak ditentukan secara pasti hanya sesuai kebutuhan minimal 3 atau 4 Kolam.
Kolam 1 untuk larva ikan sidat (glass eel) dari hasil penangkapan di muara kira – kira usia sampai 2 minggu.
Kolam 2 usia 2 minggu – 2 bulan.
Kolam 3 usia 2 bulan – usia panen ekitar 7 – 8 bulan.
Adapun peralatan yang digunakan :
Filter air : batu zeloid, arang (harus ada filternya)
Mesin pompa air kolam
Pompa udara 12 lobang
Batu aerasi
Selang udara

2.1.3 Jenis-Jenis Ikan Sidat
Secara umum ikan sidat memiliki klasifikasi sebagai berikut :
Kingdom : Animalia
Phylum : Chordata
Kelas : Pisces
Ordo : Apodes
Family : Anguilidae
Genus : Anguila
Spesies : Anguila sp
Dalam penamaan ikan sidat terdiri dari :
• Ikan sidat berasal dari nama Indonesia
• Anguila berasal dari nama latin
• Ells fish berasal dari nama Inggris
• Unagi berasal dari nama Jepang
Di Indonesia ikan sidat banyak disebut dalam bahasa daerah sesuai pada daerah masing-masing seperti moa, uling, pilas, sugili, larak, lumbon, lubang, lunca, dungdung, dll.

Didunia ini ikan sidat tercatat sebanyak 21 jenis yaitu :

1. Anguila Arguila
2. Anguila australis australis
3. Anguila australis schmidti
4. Anguila bangalensis bangalensis
5. Anguila bangalensis labiate
6. Anguila bicolor bicolor
7. Anguila bicolor pacifica
8. Anguila breviceps
9. Anguila celebesensis
10. Anguila dieffenbachia
11. Anguila laterions
12. Anguila japonica
13. Anguila malguniora
14. Anguila marmorata
15. Anguila megastoma
16. Anguila morsambica
17. Anguila nebulosa
18. Anguila nigricas
19. Anguila obscara
20. Anguila rembordji
21. Anguilarostenta

Di Indonesia di perkirakan paling sedikit terdapat 5 (lima) jenis ikan sidat yaitu :
1. Anguila encentralis
2. Anguila bicolor bicolor
3. Anguila bornionsis
4. Anguila bicolor pacifica
5. Anguila celebensis

2.1.4 Mengetahui Benih Sidat yang Baik dan Tempat Pemasok Benih Ikan Sidat
Salah satu kriteria benih ikan sidat yang baik adalah :
• Ukuran ekor tidak boleh lebih besar atau panjang dari bagian badannya, karena jika ekornya panjang ikan sidat tidak akan menjadi besar atau kuntet/sidat tersebut akan terus memanjang tidak membesar.

• Dari dalam negeri
– Cirebon
– Jakarta
– Yogya
– Malang

• Dari luar negeri
– Eropa khususnya di Norwegia
– Jerman
– Belanda
– Asia yaitu Jepang, Taiwan dan cina

2.1.5 Manajemen Pemberian Pakan
Karena sepanjang hidupnya terutama di air tawar. Sidat bersifat karnivora yaitu pemakan daging. Maka pakan yang dibutuhkan harus memiliki kandungan protein yang optimal untuk pertumbuhannya. Sidat juga termasuk hewan kanibal.
Ikan sidat tergolong hewan/ikan omnivore. Pakan yang digunakan pakan buatan dari pakan segar. Pakan buatan untuk sidat sebaiknya mengandung protein yang tinggi minimal 25%. Bahan yang digunakan untuk pakan buatan berasal dari bahan nabati dan hewani. Bahan nabati yaitu dedak halus, tepung daun, tepung jagung, dan tepung kedelai. Bahan hewani yaitu tepung tulang, tepung ikan, minyak ikan, dan minyak hati.
Pakan segar adalah pakan yang tersedia di sekitar kita yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ikan dan protein dan gizinya cukup tinggi sehingga memicu pertumbuhan ikan misalnya ikan runcah dan keong mas. Bangkai binatang yang ada di perairan yang menyatakan bersifat karnivora yaitu panjang ususnya sekitar 60% dari panjang tubuhnya.
Pakan yang diberikan pada tahap pembesaran sidat berukuran 250 sampai 300 gram perekor adalah pakan jenis pellet kakap KPA diberikan dua kali sehari yaitu pada pagi hari pukul 07.00-08.00 dan pukul 17.00-18.00. Dosis pakan yang diberikan 2-5% dari total bobot perhari. Frekuensi pemberian pakan pada fase pembesaran dapat dilihat pada table berikut.

No. Ukuran sidat (gr/ekor) Nomor pakan Frekuensi pemberian pakan
1 100 Pakan kakap KPA no.3 2 kali sehari
2 200 Pakan kakap KPA no.3 2 kali sehari
3 300 Pakan kakap KPA no.5 2 kali sehari
4 > 400 Pakan kakap KPA no.5 3 kali sehari

Dalam pemeliharaan sidat diberikan pakan utama berupa pellet. Pakan pellet yang diberikan dari jenis KPA 3 dan KPA 5 sesuai dengan bukaan mulut benih. Frekuensi pemberian pakan dilakukan sebanyak 1 kali sehari yaitu sore hari pukul 15.30 WIB. Dengan FR (Feeding Rate) 3-5% dari total biomassa. Pemberian pakan dilakukan dengan menebar pakan pada anco di area sekitar shelter, hal ini ditunjukan agar lebih mudah dalam pengontrolan pakan yang diberikan.

2.1.6 Penyakit Pada Ikan Sidat dan Berikut Pengobatannya
Penyakit yang sering kali menyerang ikan sidat dapat dikelompokan menjadi dua kelompok, yakni penyakit menular yang sering disebut Parasit, disebabkan oleh aktifitas mikroorganisme seperti bakteri jamur, virus dan protozoa. Lalu yang ke 2 adalah penyakit yang tidak menular, yaitu penyakit ayng bukan disebabkan oleh mikroorganisme, tetapi sdisebabkan hal lain missal karena kekurangan pakan, keracunan konsentrasi oksigen dalam air rendah atau penyakit gelembung udara.
Penyebab langsung dari kebanyakan penyakit pada ikan sidat adalah parasit-parasit termasuk virus-virus, bakteri, jamur, dan protozoa. Penularannya semakin mudah didalam kelompok ikan yang padat dibanding di alam bebas. Bakteri seperti Aeromeras Hidrophilla, Flexibacter Columnaris, Pseudomonas Flurescens ataupun Vibrio aquilarum dikatakan bersifat Saprofitis dan terdapat dimana-mana (Ubiquitous). Akan tetapi, dalam kondisi tertekan, bakteri tersebut dikenal sebagai penyebab penyakit yaitu :

1. Haemorragic Septicaemia (Borok)
2. Penyakit busuk insang (Bacterial Gill Diseose)
3. Pembusukan sirip (Fin Rot)
4. Vibriosis

Bakteri pathogen pada penyakit borok (haemorrhage) adalah aeromonas liquefaciens. Biasanya menyerang organisme sidat di air tawar dan biasanya menyerang pada suhu air 28 C. Bakteri ini hidup di air tawar terutama yang mengandung bahan organic tinggi. Ciri dari bakteri ini :

1. Bentuk seperti batang
2. Berukuran 1-4,4×0,4-1 mikron
3. Bersifat gram negative
4. Fakultatif aerobic (dapat hidup dengan atau tanpa oksigen)
5. Tidak berspora
6. Bersifat motil atau bergerak aktif
7. Mempunyai satu flagel (monotrichous flagella)
8. Suhu 15 C – 30 C dan PH 5,5 – 9

Penanganan dalam menghadapi serangan pathogen ini adalah :
1. Memindahkan atau membuang sidat yang terinfeksi agar tidak menyebar kesidat lainnya
2. Menambahkan air tawar yang bersih untuk menurunkan suhu air kolam
3. Pemberian obat thiazine tong melalui pakan dengan dosis 20 mg perhari untuk sidat seberat 100 gr selama satu minggu
4. Sidat yang ternfeksi dapat diobati dengan cara merendam dalam obat furam atau sulpha

Dalam mengobati atau menangani ikan sidat yang sakit secara umum dapat melakukan hal berikut (sakit, luka-luka, gigitan, tergores benda tajam, berdarah)

1. Menggunakan obat PK (berwarna ungu)
2. Menyiapkan ember plastic kira-kira ukuran 2-4 liter air lalu tuangkan PK kedalamnya 1-2 gr sampa warnanya ungu sedang tidak pekat
3. Ambil sidat yang luka dan masukkan kedalam ember kira-kira 3-9 menit lalu ambil dan kembalikan ke kolam
4. Pisahkan sidat yang luka dari sidat yang sehat guna bisa memonitor tingkat kesembuhannya
Sementara untuk sidat yang terkena jamur ditubuhnya atau “white spot” cirinya adalah ikan sidat terlihat berbeda warna dibagian tertentu semacam panu berwarna putih ditubuh ikan sidat, cara mengatasinya dengan cara menabur garam secukupnya agar air sedikit payau.

2.2 Pengorganisasian.
Pengorganisasian diperancangan ini adalah bentuk organisasi lini yaitu suatu bentuk organisasi kepala eksekutif dipandang sebagai sumber wewenang tunggal. Segala keputusan dan kebijaksanaan dan tanggung jawab ada pada satu tangan. Ciri – ciri organisasi lini yaitu dengan pemimpin organisasi seorang tunggal, garis komando ke bawah kuat.
2.2.1 Tipe Organisasi
Untuk tipe organisasi yaitu tipe pyramid mendatar (flat) dengan ciri : jumlah SO tidak banyak, jumlah pekerja yang dikendalikan banyak, dan jumlah pimpinan relative sedikit.

3.2.2 Struktur Organisasi

2.3 Pengarahan
Pengarahan adalah fungsi managemen yang dilakukan untuk membuat atau mendapatkan para bawahan atau anggota untuk melakukan apa yang diinginkan oleh kita sebagai pemimpin. Adapun perintah dari pimpinan dalam perencanaan program ini :
• Pengarahan pemimpin kepada sekretaris : mengenai pengarsipan dan penulisan.
• Pengarahan pemimpin kepada bendahara : mencatat pemasukan dan pengeluaran anggaran
• Pengarahan pemimpin kepada logistic : persiapan alat serta penataannya.
• Pengarahan pemimpin kepada pelaksana : mengatur waktu diskusi anggota dan mengatur kondisi lapangan.
• Pengarahan pemimpin kepada humas : perhubungan dengan narasumber dan masyarakat.
• Pengarahan pemimpin kepada konsumsi : mengatur hal mengenai konsumsi anggota.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Ikan sidat adalah ikan yang segar dan kaya akan protein. Ikan sidat sampai saat ini belum dibudidayakan secara maksimal karena banyak berpihak pada budidaya ikan lain. Dalam pembudidayaannya ikan sidat tidak terlalu banyak menghabiskan banyak modal. Dalam pakan ikan sidat juga cukup dengan memberikan pellet dan perawatannya tidak terlalu rumit.
Sebelum budidaya ikan sidat perlu adanya perencanan yang matang terlebih dahulu agar terarah dan teratur dalam membudidayakannya. Sebagai contoh perencanaan dalam modal agar dapat digunakan dengan baik dan tidak boros. Selain perencanaan, adanya pengorganisasian dibudidaya ikan sidat ini yaitu organisasi lini yang merupakan wewenang berada dipimpinan. Serta diiringi dengan pengarahan.

3.2 Saran

Dalam suatu budidaya diperlukan keseriusan untuk berjalannya kegiatan budidaya ikan sidat. Hal ini diperlukan karena ikan sidat adalah ikan yang cukup rentan dengan penyakit dan pemberian pakan yang teratur serta memperhatikan media tempat hidupnya.

DAFTAR PUSTAKA

http://solusimembersihkankolamikanbyhabib.blogspot.com/
http:/bibitsidat.blogspot.com/2010/06/tips-pengukuran-pada-kolam-tips-pengairan.html
http://galeriukm.com/agrobisnis/tips-cara-budidaya-sidat
http://www.produknaturalnusantara.com/panduan-teknis-budidaya-perikanan/cara-budidaya-ikan-sidat/
http://peperonity.com/go/sites/mview/ikansidat/32777903
http://wartaberita3.blogspot.com/2011/11/cara-budidaya-ikan-sidat.html